TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tina Talisa tak berkomentar banyak soal rencana akan dibentuknya Kementerian Investasi yang baru saja disetujui oleh parlemen.
"Terkait kementerian investasi, hal tersebut merupakan kewenangan Bapak Presiden dan BKPM dalam posisi mengikuti arahan bapak presiden," kata Tina kepada Tempo, Jumat, 9 April 2021.
Mengenai kewenangan, peran, dan fungsi BKPM dan kementerian investasi, ujar Tina, akan dijelaskan lebih detail oleh pemerintah dalam waktu dekat. "Bukan kapasitas BKPM untuk menjelaskan, namun BKPM tentu siap menjalankan apapun yang diputuskan dan diarahkan bapak presiden."
Hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui niat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggabungkan Kementerian Riset dan Teknologi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pembentukan Kementerian Investasi. Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna Dewan pada hari ini, Jumat, 9 April 2021.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, fraksi-fraksi DPR memberikan pandangan ihwal kebijakan penggabungan dan pembentukan kementerian baru merujuk Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Yang menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR," kata Dasco dalam rapat paripurna.